Hari ini masih menyengat matahari pagi, banyak warga masyarakat wajakkidul sudah beraktivitas seperti lumrahnya. akan tetapi ada hal yang berbeda dimana banyak masyarakat yang membicarakan tentang adanya proses pelantikan perangkat desa yang katanya digelar hari ini. desas desus dan kabar burung berseliweran hingga ada yang mengatakan untuk menjadi perangkat desa membutuhkan mulai 50xxxx hingga 200xxxx. Ah katanya masyarakat memang beragam, sudahlah memang urusan jabatan mau dibeli berapapun pasti ada yang mau berkorban. kita hanya mendoakan siapapun yang menjadi pimpinan atau sekelas perangkat desa seperti sekretaris desa ini cukuplah amanah dan jangan korupsi atau kongkalikong untuk membodohi rakyat. saatnya kalian memperjuangkan keseluruhan masyarakat. dan pemuda dalam hal ini karangtaruna adalah sebagai pengawas dan kepanjangan organ masyarakat untuk memperbaiki sistem nya.
selamat dan sukses untuk pelantikan sekretaris desa wajakkidul... semoga amanah dan mampu berjuang untuk pemuda wajakkidul dan masyarakat wajakkidul. amiinn
apa fungsi dari sekretaris desa alias kita menyebutnya carik.. jabatan parlente yang banyak diburu katanya hehehehe :)
kita simak penjelasannya di bawah ini
Sekretaris Desa dan Tugasnya
Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa. Ini disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP 47/2015”).1 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa.2 Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.3
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Desa berhenti karena:4
meninggal dunia;permintaan sendiri; dandiberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena:5
usia telah genap 60 tahun;dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;berhalangan tetap;tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; danmelanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Seharusanya jika sekretaris desa yang lamaberhenti, maka diangkat sekretaris desa yang baru. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.6 Bagaimana mekanismenya?
Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:7
Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; danRekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa(“Permendagri 83/2015”) juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015:8
Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; danDalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Jika seorang sekretaris desa sebagai perangkat desa berhenti, menurut hemat kami seharusnya dipilih dan diangkat sekretaris desa yang baru. Pengangkatan sekretaris desa sebagai perangkat desa tetap harus melalui mekanisme-mekanisme di atas, seperti antara lain kepala desa berkonsultasi dengan camat atau sebutan lain dan diperoleh rekomendasi tertulis dari camat atau sebutan lain tersebut yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa, yang kemudian menjadi dasar bagi kepala desa dalam pengangkatan perangkat Desa.
Namun, selama proses pengangkatan sekretaris desa yang baru pasti ada kekosongan jabatan. Dalam hal terjadikekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa), maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama. Pelaksana Tugas ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan. Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.9
Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang secara eksplisit tidak diatur ketentuan jika terjadi kekosongan jabatan, sekretaris desa dapat digantikan langsung oleh perangkat desa lainnya tanpa melalui mekanisme (suatu proses seleksi). Dalam Permendagri 83/2015 hanya disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa), maka tugas yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugasyang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama dengan sekretaris desa. Pelaksana Tugas ini ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
1 Pasal 48 huruf a UU Desa jo. Pasal 61 ayat (1) huruf a PP 43/2014
2 Pasal 61 ayat (2) PP 43/2014
3 Pasal 62 ayat (1) PP 47/2015
4 Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendagri 83/2015
5 Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
6 Pasal 49 ayat (2) UU Desa
7 Pasal 66 PP 43/2014
8 Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
9 Pasal 7 Permendagri 83/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar