KONSEP PENGELOLAAN INFAQ DAN SHODAQOH
Istilah Infaq dan Shodaqoh sering digunakan secara bersamaan dalam beberapa pembahasan, seperti pembahasan mengenai pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) sehingga muncul istilah Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (BAZIS) maupun Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (LAZIS). Padahal istilah amil hanya digunakan dalam konsep pengelolaan dana zakat. Namun demikian, praktik pengelolaan dana ZIS sudah begitu popular di Indonesia sehingga seolah-olah dana ZIS tidak ada bedanya satu dengan yang lain.
Pada bagian sebelumnya telah dibahas tentang konsep dasar zakat dan pengelolaannya, selanjutnya pada bagian ini akan dibahas tentang Infaq dan Shodaqoh. Infaq merupakan harta (materi) yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu yang tidak ditentukan. Penyalurannya tidak ditentukan penerimanya. Sedangkan shodaqoh adalah harta non materiil yang disunnahkan untuk dikerjakan, contoh: senyum, menyingkirkan batu/paku ditengah jalan, dan lain sebagainya.
Pengertian Infaq sebenarnya sama dengan pengertian shodaqoh, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, shodaqoh memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materi. Secara akuntansi, infaq masih mungkin untuk dihitung sedangkan shodaqoh tidak mudah melakukan kalkulasi secara tepat karena merupakan pemberian harta non materiil.
Beberapa ayat Al-Quran dan Hadis yang menerangkan tentang infaq dan shodaqoh, antara lain:
- Surat Al baqarah: 195
”dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
- Surat Al Baqarah: 215
“mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu b uat, Maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
- Surat At Taubah: 35
“ pada hari dipanaskan emas perakitu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
- Surat At Taubah: 104
“tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?”
- Surat Al An’am: 141
“dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dishodaqohkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
- Hadis Riwayat Muslim
“HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bershodaqoh dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah shodaqoh”
Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfaq dan bershodaqoh. Beberapa keutamaan Infaq dan Shodaqoh yang disebutkan dalam Al Quran antara lain:
- Ciri utama orang yang bertakwa (Surat Al Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134)
- Ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (Al anfal: 3-4)
- Ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (Al Faathir: 29)
- Berinfaq untuk melipatgandakan pahala di sisi Allah (Al Baqarah: 262)
Pengelolaan Dana Infaq dan Shodaqoh
Dalam pengelolaannya, dana Infaq khususnya, OPZIS (Organisasi Pengelola Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) memisahkannya dengan dana zakat dengan tujuan untuk memisahkan sumber dan penggunaan dananya sehingga amanah dari masyarakat bisa disampaikan sesuai dengan ketentuan syariah. Laporan keuangan yang disusun untuk memberikan informasi pengelolaan dana infaq paling tidak memberikan informasi tentang dari mana sumber dana infaq diperoleh dan kemana penyaluran dana infaq tersebut dilakukan.
Dalam praktiknya, jika OPZIS menerima shodaqoh dalam bentuk barang, maka OPZIS perlu melakukan penilaian terhadap harga riil barang yang diberikan sepanjang bisa diketahui secara pasti sehingga barang tersebut kemudian dikuantifikasi dengan nilai nominal yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Tidak jarang, dana infaq suatu ketika digunakan untuk menanggung kegiatan operasional OPZIS dikarenakan dana amil zakat yang terbatas, padahal dalam kondisi tertentu diperlukan dana operasional untuk menyelenggarakan aktivitas tertentu berkaitan dengan kegiatan penghimpunan maupun penyaluran dana ZIS. Dalam konteks ini, penggunaan dana infaq untuk kepentingan operasional diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Dalam proses pencatatannya, pengelolaan dana infaq dan shodaqoh menggunakan sistem akuntansi dana seperti halnya dana zakat. Laporan keuangan yang disajikan antara lain memuat: Pertama, sumber dana infaq dan shodaqoh baik materiil maupun non materiil. Untuk shodaqoh non materiil seperti ada seseorang yang memberikan shodaqoh berupa emas 1 gram, maka perlu dilakukan dikuantifikasi dengan merujuk pada harga pasaran emas pada saat diberikannya shodaqoh tersebut. Penekanan jenis dana infaq diketahui dari niat atau tujuan donaturnya sehingga pengelola dana ZIS perlu menanyakan kepada donator tentang tujuan diberikan dana tersebut, bahkan tidak jarang donator mengikrarkan bahwa dana infaq yang diberikan dialokasikan untuk tujuan khusus (muqayyadah) misalnya infaq untuk fakir miskin atau untuk pendidikan anak yatim. Tentunya pengelola ZIS perlu merinci sumber secara detail sehingga public juga mengetahui tentang sumber dana yang diperoleh oleh OPZIS. Kadang-kadang pengelola dana ZIS juga menerima dana dari donator yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya, hal ini tentunya perlu dihargai sebagai bentuk upaya menghindari adanya riya (suka memamerkan kebaikan kepada orang lain). Namun demikian, sebaiknya pengelola dana ZIS semaksimal mungkin mengupayakan adanya konfirmasi tentang identitas donatur. Paling tidak identitas tersebut hanya digunakan untuk pengendalian internal dan tidak untuk dipublikasikan. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan pengelola ZIS untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga.
Kedua, laporan penyaluran dana infaq dan shodaqoh menyajikan informasi pemanfaatan dan pendayagunaan dana infaq dan shodaqoh. Karena sifatnya yang lebih fleksibel dibandingkan dana zakat, maka penggunaan dana infaq bisa difokuskan untuk kepentingan-kepentingan yang bukan menjadi bagian dari pendayagunaan dana zakat seperti pemanfaatan untuk pendidikan guru-guru TPA yang punya komitmen untuk mengembangkan lembaga pendidikan. Pada saat yang sama, dana zakat lebih diprioritaskan bagi fakir miskin sehingga pemanfaatan dana infaq bisa dibuat lebih inovatif. Contoh lain, pemanfaatan dana infaq untuk investasi sektor produktif untuk kepentingan pengembangan kelembagaan dengan dikombinasikan dengan wakaf produktif. Namun demikian, pengelola dana infaq perlu memprioritaskan donatur dengan akad muqayyadah (amanah untuk menyalurkan pada sektor yang ditunjuk oleh donatur). Ketiga, laporan kondisi saldo dana infaq dengan kesimpulan akhir surplus atau defisit. Informasi ini memberikan gambaran tentang efektifitas dan efisiensi pengelola dana infaq dan shodaqoh dalam penghimpunan dan penyaluran dana infaq dan shodaqoh.
Admin

2 komentar:
Mantap mas
Semoga bermanfaat
Posting Komentar