Zakat merupakan kewajiban bagian dari setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari Rukun Islam, sedangkan Infaq dan Shodaqoh merupakan wujud kecintaan hamba terhadap nikmat dari Allah SWT yang telah diberikan kepadanya sehingga seorang hamba rela menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan agama baik dalam rangka membantu sesama maupun perjuangan dakwah Islamiyah.
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah, sementara shodaqoh fitrah pada tahun ke-2 Hijriah. Akan tetapi ahli hadis memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijriah ketika Maulana Abdul Hasan berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan dalam kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.
Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas muncul pada tahun ke-9 Hijriah ketika dasar islam telah kokoh, wilayah Negara berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam. Peraturan yang disusun meliputi sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas-batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda.
Para pengumpul zakat bukanlah pekerjaan yang memerlukan waktu dan para pegawainya tidak diberikan gaji resmi, tetapi mereka mendapatkan bayaran dari dana zakat. Sampai akhirnya pada jaman Rasulullah, zakat menjadi pendapatan utama bagi Negara (Sudarsono, 2003: 235).
Di Indonesia, pengelolaan dana ZIS telah diatur Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur tentang Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia. OPZ yang disebutkan dalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sedangkan LAZ merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat.
Dalam perkembangannya LAZ lebih maju dan dinamis dibandingkan BAZ bahkan bentuk LAZ bisa dikembangkan dalam berbagai kelompok masyarakat seperti takmir masjid, yayasan pengelola dana ZIS, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap perusahaan yang berusaha mengorganisir pengumpulan dana ZIS dari direksi maupun karyawan.
Perkembangan BAZ dan LAZ di Indonesia perlu diikuti dengan proses akuntabilitas publik yang baik dan transparan dengan mengedepankan motivasi melaksanakan amanah umat. Pemerintah telah mengatur tentang proses pelaporan bagi BAZ dan LAZ dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 31 yang isinya:
Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada peerintah sesuai dengan tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun.
Bahkan dalam salah satu syarat pendirian LAZ yang tertuang pada Pasal 22 SK Menteri Agama RI tersebut disebutkan bahwa untuk mendapatkan ijin dari pemerintah, maka laporan keuangan LAZ untuk 2 tahun terakhir harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Selanjutnya, laporan keuangan LAZ tingkat pusat maupun propinsi harus bersedia diaudit oleh Akuntan Publik dan disurvey sewaktu-waktu oleh Tim dari Departemen Agama.
Dalam proses pelaporan keuangan BAZ dan LAZ selama ini sampai dengan SK Menteri Agama tersebut dikeluarkan, OPZ belum memiliki standar akuntansi keuangan sehingga terjadi perbedaan penyusunan laporan keuangan antara satu lembaga dengan lembaga yang lain. OPZ yang cukup inovatif kemudian menggunakan PSAK Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Namun demikian, penggunaan PSAK tersebut tidaklah mampu sepenuhnya mengatasi permasalahan standar akuntansi keuangan untuk OPZ. Sampai akhirnya pada Tahun 2005, Forum Zakat berupaya untuk menyusun Pedoman Akuntansi bagi Organisasi Pengelola Zakat (PA-OPZ).
Belum lagi sempat disosialisasikan dan diterapkan secara luas, FOZ telah mengadakan kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia untuk menyusun PSAK Zakat pada tahun 2007. Akhirnya pada tahun 2008, IAI telah menyelesaikan ED PSAK Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat yang resmi diberlakukan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas pengelola zakat per 1 januari 2009.
Pembahasan akuntansi zakat, infaq dan shodaqoh pada bab ini akan diarahkan sesuai dengan yang telah disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Namun demikian, bab ini membedakan pembahasan antara akuntansi zakat dan akuntansi infaq dan shodaqoh mengingat adanya perbedaan karakteristik dan perlakuan antara sifat penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infaq, maupun shodaqoh.
KONSEP PENGELOLAAN ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Macam-macam zakat:
- Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
- Zakat Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali-sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Penyaluran Dana Zakat
Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Hal ini secara rinci dijelaskan dalam surat At Taubah: 60 sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak-budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Seorang akuntan OPZ perlu mengetahui pengalokasian dana zakat dengan tujuan agar proses pencatatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah. Khususnya alokasi dana untuk amil, karena asnaf ini merupakan hak bagi para pengelola zakat, maka alokasi dananya perlu memperhatikan proporsi yang diperbolehkan bagi amil. Katakanlah sesuai dengan ketentuan syariah, hak amil mencapai 1/8 bagian (12,5%) dari asnaf yang lain. Namun demikian, alokasi sebesar itu perlu dibarengi dengan kinerja penyaluran yang sebanding dengan hak yang diterima amil. Peningkatan kinerja amil dalam menyalurkan dana zakat sesuai dengan ketentuan syariah akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap OPZ.
Delapan golongan penerima zakat tidak harus sama persis dalam menerima bagian. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyaluran dan pendayagunaan dana zakat antara lain:
Pertama: amil zakat perlu memprioritaskan penyaluran dan pendayagunaan dana zakat di sekitar domisili OPZ sehingga lebih focus dan muzakki bisa turut serta maupun mengawasi pelaksanaan penyaluran dana zakat.
Kedua: amil zakat perlu mengidentifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan social di sekitar domisili OPZ, sehingga amil mampu merumuskan skala prioritas golongan penerima zakat mana yang paling memebutuhkan.
Ketiga: amil zakat perlu mendahulukan kebutuhan konsumtif mustahiq dibandingkan sector produktif. Artinya, dengan kecenderungan beberapa amil zakat yang menyalurkan dana zakat pada sector produktif, maka tidak sepenuhnya harus disalurkan dalam bentuk pendayagunaan produktf selama sector konsumtif belum dipenuhi dengan cukup baik. Salah satu alas an yang menguatkan adalah bahwa dana zakat merupakan hak mustahiq dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsinya sehingga penyaluran dalam bentuk pemberdayaan mustahiq dengan usaha produktif hanya bisa dilakukan dengan persetujuan dan sesuai dengan kemampuan mustahiq.
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar